Tanpa Persetujuan Partai, Caleg Gerindra Gugat Hasil Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Agustina Amprawati, calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra nekad mendaftar gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama perorangan.
Pasalnya, Gerindra ogah mengurusi dugaan pencurian suara terhadap caleg daerah pemilihan Jawa Timur II tersebut.
"Saya tidak dapat persetujuan, alasan DPP, itu harusnya disampaikan ke Bawaslu dan DKPP. Saya merasa dicurangi di internal sendiri," ujar Agustina kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (12/5).
Agustina mengaku kehilangan 35 ribu suara di wilayah Kabupaten Pasuruan. Parahnya, suara-suara tersebut diambil oleh rekan satu partainya sendiri yang bekerja sama dengan oknum KPU Pasuruan.
Caleg nomor urut delapan itu mengaku paham bahwa usahanya menggugat ke MK bakal sia-sia. Pasalnya, ketentuan perundang-undangan mewajibkan gugatan hasil pemilu diajukan oleh partai dan bukan perorangan.
Namun, Agustina tidak ingin pasrah begitu saja dicurangi oleh rekan satu partainya sendiri. Apalagi, bukti-bukti yang dimilikinya sudah sangat lengkap dan berlimpah.
"Saya akan membeberkan kecurangan KPU di Pasuruan. Meskipun saya tidak mendapatkan rekomendasi dari partai. Karena kecurangan ini akan sampaikan ke siapa? Ini kan (di MK) upaya hukum yang terakhir," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Agustina Amprawati, calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra nekad mendaftar gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya