Tanpa Resep Dokter, Ini 3 Obat Migrain yang Aman Anda Konsumsi
Rabu, 23 November 2022 – 08:03 WIB

Ilustrasi sakit kepala migrain. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ibuprofen merupakan obat pereda nyeri golongan NSAID. Obat golongan ini bekerja dengan menghalangi enzim siklooksigenase dalam memproduksi hormon prostaglandin yang berperan menyebabkan migrain.
Dosis ibuprofen sebagai obat sakit kepala sebelah ringan hingga sedang adalah 200-400 mg setiap 4-6 jam sesuai kebutuhan.
Penggunaan dosis tunggal ibuprofen sebesar 400 mg sama efektifnya dengan mengonsumsi aspirin 1.000 mg dalam mengatasi sakit kepala migrain.(genpi/jpnn)
Ada beberapa jenis obat tanpa resep yang bebas dijual di apotek yang juga ampuh mengatasi migrain yang menyakitkan seperti ibuprofen.
Redaktur & Reporter : Fany Elisa
BERITA TERKAIT
- Turunkan Gula Darah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Anda Terserang Diare Usai Lebaran, Atasi dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Asam Lambung Naik, Turunkan dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- 4 Titik Pijat Ringan untuk Redakan Migrain
- Usir Radang Tenggorokan dengan Mengonsumsi 3 Obat yang Tersedia di Apotek