Tanpa Revisi UU ASN, Mustahil Honorer K2 Diangkat jadi PNS

Tanpa Revisi UU ASN, Mustahil Honorer K2 Diangkat jadi PNS
Korwil FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti mengaku sudah lelah rasanya terus berharap diangkat menjadi PNS. Memang sangat mustahil itu bisa terwujud selama UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum direvisi.

Namun, dia masih punya keyakinan. Tidak ada yang mustahil di dunia ini selama seluruh honorer K2 terus berusaha. "Karena janji Allah itu pasti untuk hamba-Nya," ujarnya kepada JPNN, Selasa (25/12).

Siapapun nanti presidennya, lanjut Nur, sapaan akrabnya, ada PR besar yang harus diselesaikan, yaitu masalah honorer. Kasihan bila mereka yang sudah lama mengabdi, terus diberi harapan palsu.

"Jangan bilang kami ini peninggalan masa lalu dari presiden sebelumnya. Karena kami nyata bekerja dan terus menerus mengabdi sampai sekarang," tegasnya.

Kalau soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Nur, seluruh honorer sangat berharap presiden bisa mengkaji ulang dengan mempertimbangkan banyak hal. Yang paling penting bagaimana honorer nasibnya bisa terselamatkan.

"Saya sadar langkah pemerintah saat ini pasti tidak akan menabrak UU yang ada. Namun jika itu langkah sementara dari pemerintah buat menyelesaikan honorer yang usianya di atas 35 tahun, silakan saja tapi yang berkeadilan," ucapnya.

"Jangan hanya guru dan kesehatan. Karena data yang kami punya banyak yang dari profesi lain juga ada yang usianya di atas 50. Sekali lagi kalau pemerintah punya niat baik, ya adil," sambungnya. (esy/jpnn)

 


Nurbaiti menilai, satu – satunya jalan bagi honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi PNS adalah revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News