Tanpa Revisi UU, Polisi Sudah Sering Tembak Mati Teroris

Tanpa Revisi UU, Polisi Sudah Sering Tembak Mati Teroris
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: dok. humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengingatkan jangan sampai menyalahkan revisi Undang-undang Antiterorisme yang belum tuntas dengan maraknya aksi terorisme belakangan ini.

Menurut Hidayat, sebelum ada peristiwa Surabaya dan Riau, Polri sudah bisa menangkap terduga teroris. Bahkan ada yang ditangkap di daerah yang sangat jauh dari pusat kegiatan terorisme.

Menurut dia, hal itu menunjukkan Polri bisa melakukan tindakan pencegahan bahkan menangkap teroris. Bahkan, tegas Hidayat, sebagian terduga teroris ditembak mati saat akan ditangkap.

"Sehingga menurut saya janganlah polemik diubah menjadi masalah terkait dengan belum selesainya pembahasan revisi UU Terorisme," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/5).

Dia menegaskan, tanpa revisi undang-undang polisi sudah sering menembak mati teroris. Karena itu, Hidayat mengingatkan, jangan sampai isu maraknya teroris belakangan ini dialihkan ke persoalan revisi.

"Jangan isu ini digeser menjadi seolah olah ini semua terjadi gara gara revisi UU belum selesai. Karena, revisi UU belum selesai polisi pun sudah bisa bekerja," katanya.

Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengingatkan, lebih baik aparat fokus dan jangan menambah polemik dengan mempersoalkan revisi. "Faktanya revisi itu terjadi karena keterlamabatn bukan maunya DPR tapi kemauan kemenkumham," ungkapnya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai tak ada korelasinya atara revisi UU Antiterorisme dengan gagalnya polisi mencegah serangan teror di Surabaya dan Riau


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News