Tanpa Saksi, Antasari Pasrahkan Nasib pada Hakim
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:21 WIB
JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa lagi mengajukan saksi lagi. Dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang kembali digelar pekan depan, kubu Antasari hanya bisa pasrah pada majelis hakim. Ini berarti, total hanya empat saksi yang mampu dihadirkan Antasari. Yakni, ahli forensik Abdul Munim Idries, Andi Syamsuddin, ahli balistik Widodo Harjoprawiro, dan ahli pidana umum Dr Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia. Sejatinya bapak dua putri itu juga ingin menghadirkan Cirus Sinaga tapi JPU menolaknya.
"Kami sudah tidak mungkin bisa menghadirkan saksi atau saksi ahli lagi yang lain," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta kemarin (2/10). Maqdir menambahkan, sidang pada Kamis (30/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta adalah momen terakhir pihaknya mengajukan saksi. Itupun dua saksi tenaga medis dari RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto mangkir.
Maqdir mengungkapkan, sidang selanjutnya pada Rabu (5/10) praktis hanya mengesahkan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, semua berkas berikut novum dan fakta persidangan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa. "Kami pasrahkan semuanya kepada majelis hakim," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan ketua Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar