Tanpa Saksi, Antasari Pasrahkan Nasib pada Hakim
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:21 WIB
JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa lagi mengajukan saksi lagi. Dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang kembali digelar pekan depan, kubu Antasari hanya bisa pasrah pada majelis hakim. Ini berarti, total hanya empat saksi yang mampu dihadirkan Antasari. Yakni, ahli forensik Abdul Munim Idries, Andi Syamsuddin, ahli balistik Widodo Harjoprawiro, dan ahli pidana umum Dr Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia. Sejatinya bapak dua putri itu juga ingin menghadirkan Cirus Sinaga tapi JPU menolaknya.
"Kami sudah tidak mungkin bisa menghadirkan saksi atau saksi ahli lagi yang lain," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta kemarin (2/10). Maqdir menambahkan, sidang pada Kamis (30/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta adalah momen terakhir pihaknya mengajukan saksi. Itupun dua saksi tenaga medis dari RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto mangkir.
Maqdir mengungkapkan, sidang selanjutnya pada Rabu (5/10) praktis hanya mengesahkan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, semua berkas berikut novum dan fakta persidangan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa. "Kami pasrahkan semuanya kepada majelis hakim," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan ketua Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri