Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan

Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan
Puncak arus balik mudik lebaran ke arah Jakarta menimbulkan kemacetan di beberapa titik. Salah satunya tampak terlihat di Pantura Kendal, Sabtu (1/7) pagi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik yang diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sebatas imbauan. Pasalnya, kata dia, pemerintah belum menerbitkan aturan atas kebijakan melarang mudik.

"Jadi itu larangan, imbauan, surat edaran seperti SE milik Menpan RB untuk ASN agar tidak mudik, itu sebenarnya bukan norma hukum, karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Jadi menunggu saja. Seharusnya ada aturan," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (21/4).

Menurut dia, aturan membuat pemerintah pusat dan daerah tidak gamang dalam bersikap atas ucapan Jokowi melarang mudik. Dengan aturan, eksekusi lapangan dalam menerapkan pelarangan mudik bisa seirama.

"Nanti dengan adanya aturan, aparat pusat dan daerah bisa menegakkan aturan itu kalau aturannya sudah tertulis. Bentuknya apa? Peraturan presiden atau PP atau apa, terserah presiden. Jadi, yang penting di situ ada sanksinya," ucap dia.

Lebih lanjut, Trubus pun menyinggung tentang perlunya pemerintah memikirkan insentif bagi kelompok terdampak atas ucapan Jokowi melarang mudik.

Pasalnya, kata dia, ucapan melarang mudik akan berdampak kepada pedagang di jalur Pantura, supir AKAP, pengusaha pelayaran, dan pengusaha penerbangan.

"Jadi mati semua itu. Jaring pengaman sosial juga harus diperhatikan. Terus pelabuhan juga begitu, kapal juga kena. Kemudian juga pesawat, semua terdampak," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Jokowi -panggilan akrabnya- menyatakan itu saat menyampaikan kata pengantar pada pembukaan rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju melalui konferesi video, Selasa (21/4).

Karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Mestinya larangan itu dituangkan dalam norma hukum sehingga aparat bisa menindak mereka yang melanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News