Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan
Selasa, 21 April 2020 – 16:08 WIB
Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.
Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (mg10/jpnn)
Karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Mestinya larangan itu dituangkan dalam norma hukum sehingga aparat bisa menindak mereka yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19