Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan

Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan
Puncak arus balik mudik lebaran ke arah Jakarta menimbulkan kemacetan di beberapa titik. Salah satunya tampak terlihat di Pantura Kendal, Sabtu (1/7) pagi. Foto: Mesya/JPNN.com

Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.

Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (mg10/jpnn)

Karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Mestinya larangan itu dituangkan dalam norma hukum sehingga aparat bisa menindak mereka yang melanggar.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News