Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan
Selasa, 21 April 2020 – 16:08 WIB

Puncak arus balik mudik lebaran ke arah Jakarta menimbulkan kemacetan di beberapa titik. Salah satunya tampak terlihat di Pantura Kendal, Sabtu (1/7) pagi. Foto: Mesya/JPNN.com
Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.
Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (mg10/jpnn)
Karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Mestinya larangan itu dituangkan dalam norma hukum sehingga aparat bisa menindak mereka yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan