Tanpa Skill Dilarang ke Bekasi

Pasca-Lebaran Jumlah Penduduk Naik 0,4 Persen

Tanpa Skill Dilarang ke Bekasi
Tanpa Skill Dilarang ke Bekasi
Selain tiu, Hanief juga meminta agar pendatang yang masuk ke Bekasi melengkapi dirinya dengan surat pindah, sehingga nantinya bisa langsung memperoses KTP baru. Aturan ini kata Hanief tertuang dalam UU 23 tahun 2006.

"Meski pendatang ngontrak ke Bekasi, tetap mesti memberikan data surat pindah yang nantinya KTP baru bisa langsung di proses di catatan sipil," tutur warga Rawalumbu ini. "Pascalebaran, kami bakal melakukan operasi yustitisi ke setiap kontrakan dan kosan," tegasnya.(jpnn)

CIKARANG - Pascalebaran nanti diperkirakan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan hingga 0,4 persen. Untuk itu diharapkan pendatang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News