Tanpa Skill Dilarang ke Bekasi
Pasca-Lebaran Jumlah Penduduk Naik 0,4 Persen
Rabu, 08 Agustus 2012 – 02:31 WIB
Selain tiu, Hanief juga meminta agar pendatang yang masuk ke Bekasi melengkapi dirinya dengan surat pindah, sehingga nantinya bisa langsung memperoses KTP baru. Aturan ini kata Hanief tertuang dalam UU 23 tahun 2006.
Baca Juga:
"Meski pendatang ngontrak ke Bekasi, tetap mesti memberikan data surat pindah yang nantinya KTP baru bisa langsung di proses di catatan sipil," tutur warga Rawalumbu ini. "Pascalebaran, kami bakal melakukan operasi yustitisi ke setiap kontrakan dan kosan," tegasnya.(jpnn)
CIKARANG - Pascalebaran nanti diperkirakan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan hingga 0,4 persen. Untuk itu diharapkan pendatang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS