Tanpa Status Kewarganegaraan, Hartawan Aluwi Tak Bisa Sembunyi Lagi

Tanpa Status Kewarganegaraan, Hartawan Aluwi Tak Bisa Sembunyi Lagi
Foto dan identitas Hartawan Aluwi di laman Interpol

jpnn.com - JAKARTA - Hartawan Aluwi, mantan komisaris utama PT Antaboga Delta Sekuritas yang menggelapkan dana nasabah Bank Century ternyata sudah sejak 2008 berada di Singapura. Terdakwa yang divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2015 itu berhasil dibekuk karena tak bisa berlindung lagi di negeri pulau tersebut.

Kadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli mengatakan, Hartawan harusnya menjalani pemenjaraan sesuai putusan hukuman, yakni 14 tahun penjara. Namun, ia memang sudah kabur duluan ketika Bareskrim Polri mengusut kasus penggelapan dana nasabah Bank Century pada 2008.

"Saya sampaikan bahwa terpidana selaku komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

Boy menjelaskan, paspor Indonesia milik Hartawan sudah habis masa berlakunya. Selain itu, status permanent residence yang dikantongi Hartawan dari pemerintah Singapura sudah habis pada Februari 2016. Di sisi lain, pemerintah Singapura ternyata tidak lagi memperpanjang izin permanent residence untuknya.

Mendapat informasi itu, Bareskrim langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan otoritas Singapura. “Dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti status yang bersangkutan dari segi aspek kewarganegaraan ilegal," lanjut Boy.

Akhirnya Hartawan ditangkap di Singapura, Kamis (21/4). Ia lantas diboyong ke Indonesia untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung guna dieksekusi ke penjara.(mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News