Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
Asalkan Masuk DPT, Cukup Tunjukkan KTP atau Identitas Lain
Rabu, 08 April 2009 – 18:00 WIB
Hanya saja, imbuh Hafiz, permintaan ke Kapolri agar tiap TPS dijaga polisi masih sebatas permintaan lisan. "Permintaan kepada Kapolri baru lisan dan bukan tertulis," imbuhnya.
Baca Juga:
Hafiz merasa yakin pelaksanaan pemilu hari ini akan berjalan lancar dalam situasi yang aman dan kondusif. Alasannya, ketersediaan logistik pemilu sudah beres. Demikian pula dengan situasi keamanannya. Namun khusus untuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Hafiz mengakui perlunya pengamanan khusus. "Karena situasi di NAD juga khusus, pengamanan juga perlu diperketat," ucapnya.
Hafiz menandaskan bahwa selain faktor kesiapan dan faktor keamanan, hal yang tak kalah penting adalah Pemilu harus berjalan adil. "Setiap daerah sudah menyampaikan kesiapannya. Situasi keamanan cukup kondusif untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Yang terpenting jangan sampai ada manipulasi dan kecurangan, intimidasi, pemaksaan atau suap yang membuat petugas melakukan penyimpangan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemilih yang tidak mendapat surat pemberitahuan atau surat undangan pemilihan tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya untuk mencontreng.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret