Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah

Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah
Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah

Meski begitu, Gamawan menekankan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi atau menuruti sarannya dengan meminta tafsir MK, terkait sejumlah tafsir yang muncul menyoal pilpres satu atau dua putaran. Karena itu, pihaknya tidak mempersiapkan draft peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres terkait pasal tersebut.

"Itu nggak memerlukan Perppu kok. Dulu kita Perppu (pilpres) itu untuk TNI yang tidak eksplisit disebutkan tidak ikut berpolitik praktis. Tapi belakangan kita diskusikan dengan KPU katanya tidak perlu Perppu, hanya PKPU. Saya sudah siap-siap dengan Perppu-nya tapi karena sudah ada PKPU ya tidak jadi Perppu-nya,"imbuhnya. (dod/ken)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News