Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah
Sabtu, 28 Juni 2014 – 10:01 WIB

Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah
Meski begitu, Gamawan menekankan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi atau menuruti sarannya dengan meminta tafsir MK, terkait sejumlah tafsir yang muncul menyoal pilpres satu atau dua putaran. Karena itu, pihaknya tidak mempersiapkan draft peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres terkait pasal tersebut.
"Itu nggak memerlukan Perppu kok. Dulu kita Perppu (pilpres) itu untuk TNI yang tidak eksplisit disebutkan tidak ikut berpolitik praktis. Tapi belakangan kita diskusikan dengan KPU katanya tidak perlu Perppu, hanya PKPU. Saya sudah siap-siap dengan Perppu-nya tapi karena sudah ada PKPU ya tidak jadi Perppu-nya,"imbuhnya. (dod/ken)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di 14 Provinsi
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi