Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah
Sabtu, 28 Juni 2014 – 10:01 WIB
Meski begitu, Gamawan menekankan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi atau menuruti sarannya dengan meminta tafsir MK, terkait sejumlah tafsir yang muncul menyoal pilpres satu atau dua putaran. Karena itu, pihaknya tidak mempersiapkan draft peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres terkait pasal tersebut.
"Itu nggak memerlukan Perppu kok. Dulu kita Perppu (pilpres) itu untuk TNI yang tidak eksplisit disebutkan tidak ikut berpolitik praktis. Tapi belakangan kita diskusikan dengan KPU katanya tidak perlu Perppu, hanya PKPU. Saya sudah siap-siap dengan Perppu-nya tapi karena sudah ada PKPU ya tidak jadi Perppu-nya,"imbuhnya. (dod/ken)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan