Tanpa Tenggang Rasa, 2 Kepala Daerah Ini PHK Massal Honorer, Tri: Tega Amat Pak!
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto menyesalkan langkah dua kepala daerah yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tercatat dua daerah, yaitu Pemprov Kalteng merumahkan sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.
"Kepala daerah terang-terangan memecat 2.370 honorer K2 dan non-K2. Tega amat sih Pak, kayak honorer enggak ada jasa saja," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).
Dia menegaskan dua kepala daerah yang tidak punya hati itu berlindung pada dua regulasi.
Alasannya adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN RB) tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.
"Kami saja yang honorer paham isi SE MenPAN RB. Almarhum Pak Tjahjo Kumolo menginginkan Pemda meningkatkan status honorer, bukan PHK massal," serunya.
Dia menambahkan PP Manajemen P3K dan SE MenPAN RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2.
Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru.
Dua kepala daerah tanpa tenggang rasa melakukan PHK besar-besaran kepada honorer
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024