Tanpa Tenggang Rasa, 2 Kepala Daerah Ini PHK Massal Honorer, Tri: Tega Amat Pak!
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto menyesalkan langkah dua kepala daerah yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tercatat dua daerah, yaitu Pemprov Kalteng merumahkan sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.
"Kepala daerah terang-terangan memecat 2.370 honorer K2 dan non-K2. Tega amat sih Pak, kayak honorer enggak ada jasa saja," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).
Dia menegaskan dua kepala daerah yang tidak punya hati itu berlindung pada dua regulasi.
Alasannya adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN RB) tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.
"Kami saja yang honorer paham isi SE MenPAN RB. Almarhum Pak Tjahjo Kumolo menginginkan Pemda meningkatkan status honorer, bukan PHK massal," serunya.
Dia menambahkan PP Manajemen P3K dan SE MenPAN RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2.
Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru.
Dua kepala daerah tanpa tenggang rasa melakukan PHK besar-besaran kepada honorer
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya