Tanpa Terkecuali, Pejabat dari Zona Merah Corona pun Wajib Karantina

Tanpa Terkecuali, Pejabat dari Zona Merah Corona pun Wajib Karantina
Ketua I Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Malut Kolonel Inf Endro Satoto. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat setiap orang yang masuk di daerahnya dari daerah zona merah harus menjalani karantina 14 hari, termasuk kepala daerah, pejabat maupun masyarakat.

Ketua I Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku Utara Kolonel Inf Endro Satoto mengatakan, setiap orang dari daerah masuk dalam zona merah yang ingin datang ke Malut tetap dilakukan karantina atau isolasi.

Menurut Kolonel Inf Endro Satoto yang juga Danrem 152/Babullah Ternate, sesuai instruksi Gubernur Malut sudah jelas yang tertuang dalam surat nomor: 2 tahun 2020 tentang kewaspadaan penularan virus COVID-19.

"Siapa pun dia, termasuk kepala daerah saat datang ke daerahnya wajib menjalani karantina, sebagai salah satu prosedur yang harus ditaati bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya, Kamis (9/4).

Selain itu, petugas yang ada di lapangan harus melakukan pendataan bagi orang yang datang di pintu-pintu masuk, sehingga didata berdasarkan wilayah tempat tinggalnya agar tim bisa koordinasi dengan tim kabupaten/kota untuk dipulangkan ke wilayahnya untuk dilakukan karantina.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah dilaporkan tengah berada di luar daerah seperti Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Bupati Halmahera Barat Danny Missy dan Wali Kota Ternate DR Burhan Abdurahman yang baru saja kembali dari Makassar usai menjalani ceck-up kesehatan dan didampingi istrinya. (antara/jpnn)

Setiap orang yang masuk di daerah dari zona merah harus menjalani karantina 14 hari, untuk memutus virus Corona.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News