Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Senin, 27 Juni 2011 – 15:22 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Reydonnyzar, Obed, Bupati Mamasa periode 2008-2013, berdasar putusan kasasi MA No.2440 K/Pidsus/2010, 17 Maret 2011 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek menyebutkan, SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Bupati Mamasa ini bernomor 131.76/846 Tahun 2011 tanggal 24 Juni 2011.
Baca Juga:
Selanjutnya, kata Reydonnizar, Mendagri menunjuk Wakil Bupayi H Ramlan, sebagai Plt Bupati sampai ada keputusan lebih lanjut. "Dan SK dimaksud telah diterima Gubernur melalui Kepala Biro Pemerintahan yang akan disampaikan gubernur kepada yang bersangkutan," terang Reydonnizar Monoek kepada wartawan di kantornya, Senin (27/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi