Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Senin, 27 Juni 2011 – 15:22 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Reydonnyzar, Obed, Bupati Mamasa periode 2008-2013, berdasar putusan kasasi MA No.2440 K/Pidsus/2010, 17 Maret 2011 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek menyebutkan, SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Bupati Mamasa ini bernomor 131.76/846 Tahun 2011 tanggal 24 Juni 2011.
Baca Juga:
Selanjutnya, kata Reydonnizar, Mendagri menunjuk Wakil Bupayi H Ramlan, sebagai Plt Bupati sampai ada keputusan lebih lanjut. "Dan SK dimaksud telah diterima Gubernur melalui Kepala Biro Pemerintahan yang akan disampaikan gubernur kepada yang bersangkutan," terang Reydonnizar Monoek kepada wartawan di kantornya, Senin (27/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10
- Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar