Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Senin, 27 Juni 2011 – 15:22 WIB
Dengan adanya putusan itu, kata Reydonnizar, mendagri telah menyampaikan surat Nomor 356/2154/Otda, tanggal 19 Mei 2011, yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh agar menyampaikan usulan pemberhentian Obednego dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, dengan melampirkan putusan kasasi MA.
Baca Juga:
"Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, usulan dimaksud belum disampaikan, mendagri mengambil langkah diberhentikan. Alasannya, sudah ada putusan hukum tetap. Ini untuk kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Mamasa," beber Doni, panggilan akrab Reydonnizar.
Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009. MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009 dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri