Tanpa Wamen, Negara Tak Bubar
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:54 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan, jabatan Wakil Menteri, Wakil Kepala Daerah tidak diatur dalam konstitusi. Menurut dia, jabatan itu tidak disebut sama sekali di dalam Undang-undang. Namun, jelas dia, tidak otomatis yang tidak disebut dalam konstitusi langsung haram.
Jimly berpendapat, kalau jabatan wamen maupun wakil kepala daerah itu ditiadakan juga tidak menjadi masalah. “Negara kita tidak bubar gara-gara tidak ada wakil mentri dan tidak ada wakil gubernur. Jadi diadakan atau tidak itu tidak masalah,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Cuma, lanjut dia, yang jadi persoalan misalnya gunanya apa jabatan tersebut dan kedua apa tidak menimbulkan masalah yang justru menjadi inkonstitusional. Dicontohkan, misalnya jabatan wamen ditetapkan jadi jabatan struktural eselon I Pegawai Negeri Sipil, sedangkan dalam struktur pemerintahan sudah ada eselon I seperti Sekjen, Dirjen.
“Nah kenapa lagi diciptakan yang baru? Nah itu satu masalah. Masalah yang kedua, oke ini jabatannya bukan jabatan administrasi. Kalo begitu ini jabatan politik, tapi di undang-undangnya jabatan administrasi. Gitu kan?. Nah jadi antara administrasi sama ini inkonsisten. Boleh jadi ini menjadi masalah secara konstitusional,” paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan, jabatan Wakil Menteri, Wakil Kepala Daerah tidak diatur dalam konstitusi. Menurut dia, jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya