Tantang Penuding Suap ke MK Sampai Neraka
Akil Anggap Tudingan Suap Sengketa Pilkada Kobar Sudah Basi
Kamis, 14 Juli 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Kubu pasangan Sugianto-Eko Soemarno yang kemenangannya pada Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), menuding adanya pihak yang menyuap lembaga pimpinan Mahfud MD itu sebesar Rp 2 miliar. Tujuan suapnya, agar MK memenangkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Namun hakim konstitusi yang juga Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar, menanggapi dingin tudingan bahwa MK menerima Rp 2 miliar saat menangani sengketa Pemilukada Kobar. Akil mempunyai istilah singkat untuk tudingan itu : basi!
Baca Juga:
Menurut Akil, tudingan seperti itu suatu hal biasa. Sebab, bukan kali ini saja dirinya maupun MK menerima tuduhan itu. Namun Akil yakin pihak-pihak yang menuduh itu tidak akan bisa membuktikan tuduhannya.
"Bullshit (omong korosng). Itu sudah basi yang gituan. Suruh dia buktikan jangan asal ngomong. Kalau tidak benar nanti jadi fitnah. Tanggung dua miliar, kenapa tidak Rp 200 miliar aja," kata Akil saat dihubungi JPNN, Rabu (13/7).
JAKARTA - Kubu pasangan Sugianto-Eko Soemarno yang kemenangannya pada Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK),
BERITA TERKAIT
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia