Tantangan Andi Arief ke Jokowi soal Novel dan Reaksi Polri
Senin, 31 Desember 2018 – 17:30 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia memamaparkan, dalam penyerangan yang hit and run semacam ini, memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Sampai saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi.
“Dalam konteks pelaku, pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang menjadi tanggung jawab subjek hukum yang melakukannya,” tegasnya.
Dalam doktrin hukum pidana, tutur Arief, orang tang tidak melakukan perbuatan kriminal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. “Intinya siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.(cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto memastikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan masih berjalan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum