Tantangan Bagi Advokat Baru
Oleh: Elias Sumardi Dabur
Rabu, 19 Februari 2020 – 02:50 WIB

Elias Sumardi Dabur. Foto: Dokpri
Jadi, posisi advokat sebagai nobile officium dan kedudukan advokat yang unik dan istimewa sebagai salah satu penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi menuntut tanggung jawab kepada publik dengan menjaga agar anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini.(***)
Penulis adalah Advokat & Managing Director Akuity Law Firm
Dalam catatan PERADI jumlah advokat yang terdaftar di Indonesia sebanyak 50.000 sampai dengan tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO