Tantangan Luhut Bikin DPR Diam Seribu Bahasa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan menantang anggota DPR yang menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pemerintah sama sekali tidak bermaksud melemahkan lembaga antirasuah tersebut lewat revisi UU KPK. "4 poin revisi UU KPK yang mana, yang lemahnya mana?" tanya Luhut dalam rapat kerja pemerintah bersama DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Dia kemudian mencontohkan tentang kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. "Saya tanya sama Anda sekalian, contohnya Bu Hajah Fajriyah, masak orang meninggal kok ngga dikasih SP3, di mana rasa kemanusiaan Anda?" tandas Luhut.
Fajriyah yang dimaksud Luhut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan. Dia meninggal dunia saat masih tersangka kasus bailout Bank Century.
Mendengar tantangan Luhut, anggota DPR diam seribu bahasa. "Kalau ada yang menolak diskusi, datang ke saya, pasti saya akan jelaskan," tantangnya. (zul/rmo/adk/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan menantang anggota DPR yang menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan