Tantangan Mahfud Terus Berlanjut
Hari Ini Batas Akhir Refly Bentuk Tim Investigasi
Jumat, 05 November 2010 – 04:14 WIB
Menurut Mahfud, langkah hukum yang diambil bisa berupa perdamaian. Kata dia, Refly bisa saja menjelaskan dengan menfasilitasi publikasi yang diminta MK. Atau, kata MAhfud, Refly bertanggung jawab secara pidana di pengadilan.
Baca Juga:
"Tidak boleh mengelak. Ini lembaga negara, tidak boleh dibuat main-main. Kita tunggu sampai besok (hari ini). Kalau nggak ada besok (pembentukan Tim INvestigasi), ya Senin kita ambil sikap," tukasnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, advokat dan pengamat hukum tata negara Refly Harun menulis opini berjudul "MkKMasih Bersih?" di salah satu koran nasional. Refly dalam tulisannya mengaku melihat dan mendengar sesorang yang berperkara berupaya menyuap kepada hakim.
Atas dasar tulisan itu, Mahfud kemudian menantang Refly membuktikan tulisannya dengan mengangkat Ketua Tim Investigasi dugaan suap hakim MK. Ia ditugasi membentuk tim dengan beranggotakan lima orang. Empat orang anggota tim itu dua di antaranya adalah orang dari MK yang ditunjuk Mahfud, sedangkan dua orang lainnya dari pihak luar yang dipilih Refly. (awa/jpnn)
JAKARTA - Batas waktu yang diberikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kepada Refly Harun untuk membentuk tim investigasi dugaan suap hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi