Tantangan Mahfud Terus Berlanjut
Hari Ini Batas Akhir Refly Bentuk Tim Investigasi
Jumat, 05 November 2010 – 04:14 WIB

Tantangan Mahfud Terus Berlanjut
Menurut Mahfud, langkah hukum yang diambil bisa berupa perdamaian. Kata dia, Refly bisa saja menjelaskan dengan menfasilitasi publikasi yang diminta MK. Atau, kata MAhfud, Refly bertanggung jawab secara pidana di pengadilan.
Baca Juga:
"Tidak boleh mengelak. Ini lembaga negara, tidak boleh dibuat main-main. Kita tunggu sampai besok (hari ini). Kalau nggak ada besok (pembentukan Tim INvestigasi), ya Senin kita ambil sikap," tukasnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, advokat dan pengamat hukum tata negara Refly Harun menulis opini berjudul "MkKMasih Bersih?" di salah satu koran nasional. Refly dalam tulisannya mengaku melihat dan mendengar sesorang yang berperkara berupaya menyuap kepada hakim.
Atas dasar tulisan itu, Mahfud kemudian menantang Refly membuktikan tulisannya dengan mengangkat Ketua Tim Investigasi dugaan suap hakim MK. Ia ditugasi membentuk tim dengan beranggotakan lima orang. Empat orang anggota tim itu dua di antaranya adalah orang dari MK yang ditunjuk Mahfud, sedangkan dua orang lainnya dari pihak luar yang dipilih Refly. (awa/jpnn)
JAKARTA - Batas waktu yang diberikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kepada Refly Harun untuk membentuk tim investigasi dugaan suap hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang