Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia terlibat kasus peredaran sabu-sabu yang merupakan milik tantenya bernama Titin Herlina alias Tina, 33, warga Jalan Jenderal Pol Moch Hasan, Perumahan 87 Recidence, Blok A13, RT 8, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendri menjelaskan bahwa kronologi kasus itu bermula saat tante S menitipkan sabu-sabu di rumah SV.
“Tersangka Tina menitipkan sabu-sabu ke lantai dua rumah orang tua S. Lokasinya tidak jauh dari kamar S,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (4/8/2022).
Awalnya S sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu-sabu. Hanya saja ia mencuri setelah mendengar Tina menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu-sabu.
Mendengarkan percakapan itu, S kemudian mencuri sebagian sabu-sabu tersebut. Karena tidak mengetahui, apa yang dicuri, ia kemudian menemui Andrew.
“Ia menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya itu sabu-sabu atau bukan. Andrew memberitahu kalau itu benar sabu-sabu, karena dia seorang pemakai,” tambah Kasat Narkoba.
Oleh S sabu-sabu itu langsung diberikan ke Andrew. Ia sama sekali tidak meminta imbalan, karena tidak mengetahui harganya.
Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan