Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya

jpnn.com, SAMPIT - Seorang tante berinisial S (40), warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.
Menurut Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, S mengaku hanya dititipi barang itu oleh seorang lelaki dan baru sekali melakukannya.
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Sampit, Rabu (7/4/2021). ANTARA/Norjani
"Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu, red) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Rabu (7/4).
Dia menyebut aktivitas tante S sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.
Penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB, di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.
Saat penggeledahan badan terhadap S, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggeledah rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kompol Abdul Aziz Septiadi menjelaskan kronologis penangkapan tante S yang berlangsung pada Selasa (6/4) malam.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba