Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Kepada penyidik, tante S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.
Baca Juga: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos
"Kami dalami semua informasi yang ada," ucap Kompol Abdul Aziz.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.
Kompol Abdul Aziz Septiadi menjelaskan kronologis penangkapan tante S yang berlangsung pada Selasa (6/4) malam.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya