Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Kepada penyidik, tante S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.
Baca Juga: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos
"Kami dalami semua informasi yang ada," ucap Kompol Abdul Aziz.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.
Kompol Abdul Aziz Septiadi menjelaskan kronologis penangkapan tante S yang berlangsung pada Selasa (6/4) malam.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi