Tante Yi Digerebek saat Berbuat Terlarang dengan Bule di Rumah Kosong
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang janda berinisial YI, 37, digerebek warga saat berbuat terlarang dengan bule asal Portugal berinisial JM, 41, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kejadian tersebut bermula saat warga desa setempat curiga dengan gelagat kedua pasangan nonmuhrim tersebut di salah satu rumah kosong milik YI, , Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga lalu melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu. Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.
Kepala Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum.
"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," katanya, Kamis (20/2) di Lhokseumawe.
Dikatakannya, JM tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor. Dari interogasi diketahui mereka sudah menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan.
"Warga sudah sering kali mengingatkan mereka, namun tidak ada tanggapan dari keduanya. Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Karena kasus ini melibatkan WNA, kata Irsyadi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Seorang janda berinisial YI, 37, digerebek warga saat berbuat terlarang dengan bule asal Portugal berinisial JM, 41, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan