Tantowi: Ada Kriminalisasi pada Kasus Indosat-IM2
Selasa, 22 Januari 2013 – 18:33 WIB
Tantowi juga membahas peran serta BPKP yang menghitung kerugian negara tanpa dasar yang jelas. Dia tidak setuju BPKP hanya menjadi mesin penghitung dan double standart.
“Kejagung kokoh dalam soal ini, tapi masalah lain seperti pencurian pulsa, Kejagung tidak melihat, padahal bukti-buktinya nyata. Saya berada di pihak Anda sekalian, kita tidak perlu takut, kita harus gugat,” cetus Tantowi didepan pelaku industri telekomunikasi.
Sedangkan Nonot Harsono dari BRTI menjelaskan, blunder Kejaksaan ini benar-benar mengancam ekonomi Indonesia, karena model bisnis yang seharusnya lazim, kemudian dinyatakan bersalah tanpa dasar.
“Penetrasi broadband 10 persen saja oleh masyarakat kita, mampu mendapatkan GDP Rp 100 triliun lebih. Dengan kasus ini, penetrasi kita terhambat. Dan penghambatan GDP itu setara Rp260 triliun (20 persen). Karena ISP dan masyarakat akan kena dampaknya. Masalah ini sepele, karena ada ketidakpahaman Kejagung antara frekuensi dari jaringan,” tambah Nonot.(esy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto Santosa mengatakan proses hukum terhadap PT Indosat dan anak usahanya, PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu