Tanya Status Susno, Wakapolda Jabar Hubungi LPSK
Kamis, 25 April 2013 – 15:12 WIB
JAKARTA--Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar menyatakan setelah Susno Duadji gagal dieksekusi oleh tim gabungan kejaksaan, ia sempat dihubungi oleh Wakapolda Jawa Barat Brigadir Jenderal Rycko Amelza. Lili mengaku ditanyakan soal proses eksekusi Susno.
"Tadi malam memang Wakapolda Jawa Barat menanyakan kepada saya katanya hanya ingin tahu apakah eksekusi itu mempunyai implikasi hukum terhadap jaksa, kata saya kalau menggunakan Undang-undang 13 tahun 2006 itu tidak terlihat unsur tersebut, karena kita lebih melindungi Pak Susno pada saat beliau menjadi saksi pada kasus yang beliau laporkan Whistle Blower (kasus Gayus). Itu yang saya sampaikan," kata Lili di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Baca Juga:
Oleh karena hanya melindungi Susno sebagai whistle blower di kasus lain, maka, kata Lili, LPSK tidak turut serta melindungi mantan Kabareskrim itu dalam statusnya sebagai terpidana di kasus dugaan suap. Dengan melekatnya permintaan perlindungan Susno yang telah berjalan sejak 2010 lalu dan diperpanjang sejak Februari 2013 hingga 6 bulan ke depan, maka kata dia, LPSK berkewajiban melindungi Susno sebagai whistle blower. Tapi tidak untuk melindunginya dari eksekusi itu.
"Tetap kita berikan perlindungan," tandas Lili. (flo/jpnn)
JAKARTA--Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar menyatakan setelah Susno Duadji gagal dieksekusi oleh tim gabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel