Tap MPR Ganjal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Selasa, 08 November 2011 – 17:06 WIB
JAKARTA--Mantan Presiden RI Soeharto dinilai belum pantas menerima gelar pahlawan. Mantan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, menegaskan Ketetapan MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bebas KKN, yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN Soeharto masih berlaku dan belum pernah dicabut. "Jadi, Soeharto masih terganjal TAP MPR," kata Masinto, Selasa (08/11) di Jakarta.
Dia menegaskan, tidak semestinya setiap mantan presiden layak mendapatkan gelar pahlawan. Apalagi, lanjut dia, presiden yang melakukan kejahatan kemanusiaan. Seperti tragedi kemanusiaan terhadap orang-orang yang dicap sebagai komunis tahun 1965 hingga 1967, tragedi kemanusiaan di Aceh, Timor-timor, Lampung, Papua.
"Pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto menyalahi UU No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang berasaskan keadilan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan," ungkapnya.
"Hitler yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak pernah dianugerahin gelar pahlawan dari negara dan rakyat Jerman," tambah Masinton.
JAKARTA--Mantan Presiden RI Soeharto dinilai belum pantas menerima gelar pahlawan. Mantan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, menegaskan Ketetapan MPR
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi