TAP MPR Harus Bisa jadi Rujukan Pembuatan UU
Senin, 23 Juli 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Ketetapan MPR (TAP MPR) harus menjadi acuan hukum bagi semua lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, TAP MPR telah kembali menjadi sumber hukum formal sesuai tata urutan perundangan dan posisinya dalam hirarkhi perundang-undangan ada di urutan kedua setelah Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam dialog pilar negara berjudul “Eksistensi TAP MPR RI” di Gedung MPR, Jakarta, Senin (23/7). “Lembaga-lembaga negara perlu lagi menengok Tap MPR sebagai rujukan, pancuan, atau acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hajriyanto.
Menurut politisi Partai Golkar itu, TAP MPR pernah menjadi rujukan hukum sejak era 1960 hingga 2002. Namun eksistensi TAP MPR sempat tidak jelas posisinya sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut menyebutkan TAP MPR bukan lagi termasuk dalam hirarkhi sumber hukum formal Indonesia.
Padahal dari 139 Tap MPR sejak 1960 sampai 2002, sebut Hajriyanto, setidaknya terdapat 14 TAP yang dinyatakan masih berlaku sesuai TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. “Tapi tidak nyambung dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 yang menyatakan TAP MPR bukan lagi sumber, rujukan hukum,” ujar dia.
JAKARTA - Ketetapan MPR (TAP MPR) harus menjadi acuan hukum bagi semua lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, TAP MPR telah kembali
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak