TAP MPR Harus Bisa jadi Rujukan Pembuatan UU
Senin, 23 Juli 2012 – 22:02 WIB
Karenanya UU 10/2004 direvisi untuk memberi ruang bagi 14 TAP MPR yang masih berlaku sebagai rujukan hukum formal. Hasilnya, UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menggantikan UU 10/2004 telah menempatkan TAP MPR dalam hirarki sumber hukum yang posisinya di bawah UUD 1945.
“Problemnya, setelah UU 12/2011 menjadikan kembali TAP MPR sebagai sumber hukum formal, kalau ada UU yang bertentangan dengan TAP MPR digugatnya ke mana? Karena MK hanya berwenang menguji UU yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi,” jelas Hajriyanto.
Permasalahan selanjutnya, ucap dia, TAP MPR tidak serta-merta dilaksanakan oleh semua lembaga negara sebagai rujukan hukum. Ditegaskannya pula, hingga kini belum ada satupun lembaga negara yang menjadikan TAP MPR sebagai pertimbangan hukum dalam mengeluarkan kebijakan.
“Dua problem itu menjadi kendala bagi TAP MPR yang masih berlaku. Ini karena posisinya apakah setara dengan UU atau setara dengan Konstitusi. Tapi apapun itu, UU 12/2011 sudah membuka peluang TAP MPR menjadi sumber hukum kembali,” ungkap dia.
JAKARTA - Ketetapan MPR (TAP MPR) harus menjadi acuan hukum bagi semua lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, TAP MPR telah kembali
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi