TAP MPR Harus Bisa jadi Rujukan Pembuatan UU
Senin, 23 Juli 2012 – 22:02 WIB
Menyikapi hal ini, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 maka posisi TAP MPR yang berada di bawah UUD 1945 jelas lebih tinggi dari UU. Minimal, kata Jimly, TAP MPR setara dengan UU.
“TAP MPR 1/2003 sendiri menyebutkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku bisa dirubah, diperbaiki oleh UU. Jadi setara posisinya dengan UU. UU bisa mencabut, merevisi TAP MPR itu,” jelas Jimly.
Namun jika dianggap lebih tinggi dari UU, maka TAP MPR bisa diposisikan sebagai bagian dari Konstitusi dalam arti luas. Yakni Konstitusi yang tak tertulis yang menjadi konsensus bangsa Indonesia.
“Konsitusi itu kan tidak hanya yang tertulis, tapi juga ada yang tak tertulis. Nah TAP MPR bisa berada di posisi ini. Hingga jika urusannya dengan Konstitusi, maka menjadi kewenangan MPR untuk memperbaiki atau mencabutnya,” ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketetapan MPR (TAP MPR) harus menjadi acuan hukum bagi semua lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, TAP MPR telah kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak