TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut
Senin, 12 November 2012 – 18:31 WIB
Ketiga ada 8 TAP yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Keempat ada 11 TAP yang tetap berlaku sampai terbentuknya UU. Kelima ada 5 Tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya peraturan tata tertib MPR baru hasil Pemilu 2004. Keenam, ada 104 Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Menurutnya MPR, TAP MPRS Nomor XXXIII termasuk kategori ketiga dan tidak berlaku lagi, serta tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat final. “Itu telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan. Tapi, kalau masih tetap terjadi kontroversi di tengah masyarakat, ya tidak masalah,” ujar Hajriyanto.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menyatakan, gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno membawa konsekuensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi