TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut
Senin, 12 November 2012 – 18:31 WIB

TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut
Ketiga ada 8 TAP yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Keempat ada 11 TAP yang tetap berlaku sampai terbentuknya UU. Kelima ada 5 Tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya peraturan tata tertib MPR baru hasil Pemilu 2004. Keenam, ada 104 Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Menurutnya MPR, TAP MPRS Nomor XXXIII termasuk kategori ketiga dan tidak berlaku lagi, serta tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat final. “Itu telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan. Tapi, kalau masih tetap terjadi kontroversi di tengah masyarakat, ya tidak masalah,” ujar Hajriyanto.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menyatakan, gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno membawa konsekuensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben