Tape Ketan Sulit Tembus MUI
Senin, 14 Januari 2013 – 08:44 WIB
KUNINGAN - Tape ketan merupakan makanan khas Kuningan yang sudah dikenal di mana-mana. Namun, hingga saat ini makanan yang dikemas dengan ember hitam itu belum memiliki sertifikat halal.
Bukannya para pelaku usaha tidak mampu membuat sertifikal halal, tapi pengajuan mereka ditolak oleh pihak MUI Jabar. Alasan penolakan karena dalam tape ketan itu mengandung alkohol akibat dari adanya permentasi. “Kami sejak awal buka usaha sudah mengajukan permohonan, namun tidak ada realisasi kerena ada kandungan alkohol,” ujar Ica anak dari pemilik Tape Ketan Sari Asih Bu Yayat, kemarin via telepon kepada Radar (Grup JPNN), Minggu (13/1).
Baca Juga:
Ica menuturkan, sepengtahuanya semua pelaku usaha tape ketan yang ada di Kuningan mencoba membuat sertifikat halal agar pemasaran tape bisa meluas. Tapi, keinginan mereka hanya menjadi sebuah keinginan yang tidak bisa terwujud.
Sampai detik ini, mereka para pelaku menginginkan agar tape yang dijual tidak hanya di toko oleh-oleh. Namun, bisa masuk ke semua swalayan yang ada di Indonesia.
KUNINGAN - Tape ketan merupakan makanan khas Kuningan yang sudah dikenal di mana-mana. Namun, hingga saat ini makanan yang dikemas dengan ember hitam
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor