Tape Ketan Sulit Tembus MUI
Senin, 14 Januari 2013 – 08:44 WIB

Tape Ketan Sulit Tembus MUI
KUNINGAN - Tape ketan merupakan makanan khas Kuningan yang sudah dikenal di mana-mana. Namun, hingga saat ini makanan yang dikemas dengan ember hitam itu belum memiliki sertifikat halal.
Bukannya para pelaku usaha tidak mampu membuat sertifikal halal, tapi pengajuan mereka ditolak oleh pihak MUI Jabar. Alasan penolakan karena dalam tape ketan itu mengandung alkohol akibat dari adanya permentasi. “Kami sejak awal buka usaha sudah mengajukan permohonan, namun tidak ada realisasi kerena ada kandungan alkohol,” ujar Ica anak dari pemilik Tape Ketan Sari Asih Bu Yayat, kemarin via telepon kepada Radar (Grup JPNN), Minggu (13/1).
Baca Juga:
Ica menuturkan, sepengtahuanya semua pelaku usaha tape ketan yang ada di Kuningan mencoba membuat sertifikat halal agar pemasaran tape bisa meluas. Tapi, keinginan mereka hanya menjadi sebuah keinginan yang tidak bisa terwujud.
Sampai detik ini, mereka para pelaku menginginkan agar tape yang dijual tidak hanya di toko oleh-oleh. Namun, bisa masuk ke semua swalayan yang ada di Indonesia.
KUNINGAN - Tape ketan merupakan makanan khas Kuningan yang sudah dikenal di mana-mana. Namun, hingga saat ini makanan yang dikemas dengan ember hitam
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku