Tapera Khusus PNS, Masyarakat Umum Belakangan
jpnn.com, JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk tahap awal masih akan dikhususkan untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan demikian, program sebagai implementasi dari Undang-undang 4/2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat itu belum bisa dinikmati masyarakat umum dalam waktu dekat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu) untuk pembentukan lembaga tersebut. Nah, sesuai dengan arahan dari Kemenkeu mereka akan membentuk kredibilitas lembaga tersebut.
”Jadi yang PNS-PNS itu dijadikan Tapera dulu. Kalau sudah menggelinding nanti umum bisa datang, untuk umum juga,” ujar Basuki, Sabtu (31/3).
Basuki menjelaskan setidaknya butuh waktu sekitar setahun hingga dua tahun bagi Tapera untuk membentuk kredibilitas tersebut. Nah, pada tahun ketiga itu kemungkinan besar sudah bisa menerima peserta dari masyarakat umum.
”Bu menteri bilang sekitar setahun dua tahun untuk melihat Tapera ini berjalan. Supaya ini menggelinding dulu,” imbuh dia.
Tapera memang bentuk baru dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri (Bapertarum PNS) yang dilikuidasi sejak 24 Maret lalu atau dua tahun setelah UU Tapera disahkan. Tapi, hingga tanggal tersebut komisioner Badan Pelaksana Tapera belum terbentuk. ”Seharusnya 24 Maret ini, tapi kan mundur. Iya karena prosesnya itu terus,” ungkap dia.
Basuki menuturkan sudah dibentuk komite untuk mencari komisioner BP Tapera. Tim tersebut sudah berjalanan sekitar dua pekan. Dalam waktu dekat ditargetkan bisa diselesaikan pencarian komisioner Tapera tersebut.
Program Tapera (tabungan perumahan rakyat) untuk tahap awal khusus PNS, kalau sudah jalan baru masyarakat umum ikut.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024