Tapera Solusi PNS Beli Rumah
Kamis, 06 Juni 2013 – 09:02 WIB
"Jadi kalau ada pegawai yang membeli rumah, selain potong gaji 2,5 persen juga harus mencicil sekitar Rp 600 per bulan," jelasnya.
Dalam draft RUU Tapera, konsep ini sebenarnya mirip dengan bank penyedia kredit pemilikan rumah (KPR). Bedanya, pegawai yang ingin membeli rumah tidak meminjam dana ke bank, melainkan ke Badan Pengelola Tapera. Karena dananya berasal dari iuran, suku bunganya ditargetkan bisa di kisaran 2-3 persen per tahun. Angka itu jauh lebih rendah dari bunga KPR bank yang di kisaran 10 persen.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, saat ini pemerintah tengah mencari titik temu dengan DPR terkait poin sasaran Tapera. Pemerintah berpandangan bahwa kewajiban Tapera hanya berlaku untuk PNS dan BUMN atau BUMD, sedangkan swasta bersifat sukarela.
Sedangkan DPR meminta swasta wajib ikut. "Karena itu, kami akan dengar pendapat kalangan swasta dulu seperti apa. Setelah itu kami bicara lagi dengan DPR," ujarnya. (owi/oki)
JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan solusi bagi penyediaan rumah murah. Hal ini terkait dengan pembahasan pemerintah dan DPR mengenai Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Pameran Teknologi Ramah Lingkungan Digelar di Jakarta
- Indonesia Sampaikan Capaian Penting dalam KTT ke-4 ASEAN–Australia, Silakan Disimak
- Senator Filep Tanggapi Soal Defisit Anggaran Papua Barat