Tapera Solusi PNS Beli Rumah
Kamis, 06 Juni 2013 – 09:02 WIB

Tapera Solusi PNS Beli Rumah
"Jadi kalau ada pegawai yang membeli rumah, selain potong gaji 2,5 persen juga harus mencicil sekitar Rp 600 per bulan," jelasnya.
Dalam draft RUU Tapera, konsep ini sebenarnya mirip dengan bank penyedia kredit pemilikan rumah (KPR). Bedanya, pegawai yang ingin membeli rumah tidak meminjam dana ke bank, melainkan ke Badan Pengelola Tapera. Karena dananya berasal dari iuran, suku bunganya ditargetkan bisa di kisaran 2-3 persen per tahun. Angka itu jauh lebih rendah dari bunga KPR bank yang di kisaran 10 persen.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, saat ini pemerintah tengah mencari titik temu dengan DPR terkait poin sasaran Tapera. Pemerintah berpandangan bahwa kewajiban Tapera hanya berlaku untuk PNS dan BUMN atau BUMD, sedangkan swasta bersifat sukarela.
Sedangkan DPR meminta swasta wajib ikut. "Karena itu, kami akan dengar pendapat kalangan swasta dulu seperti apa. Setelah itu kami bicara lagi dengan DPR," ujarnya. (owi/oki)
JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan solusi bagi penyediaan rumah murah. Hal ini terkait dengan pembahasan pemerintah dan DPR mengenai Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen