Tapering Off Dimulai, BI Resmi Tingkatkan GWM Perbankan

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai menjalankan pengetatan kebijakan atau tapering off.
BI resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum Kovensional (BUK) secara bertahap.
1. GWM dalam rupiah naik sebesar 1,5 persen untuk BUK mulai 1 Maret 2022
GWM BUK menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK).
BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
2. GWM rupiah untuk BUK juga akan kembali dinaikkan pada 1 Juni 2022
GWM rupiah untuk BUK kembali akan dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata pada 1 Juni 2022.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar lima persen dari DPK.
BI mulai tapering off dengan menaikkan GWM BUK dan BUS, serta Unit Usaha Syariah
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045