Tapering Off Dimulai, BI Resmi Tingkatkan GWM Perbankan

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai menjalankan pengetatan kebijakan atau tapering off.
BI resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum Kovensional (BUK) secara bertahap.
1. GWM dalam rupiah naik sebesar 1,5 persen untuk BUK mulai 1 Maret 2022
GWM BUK menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK).
BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
2. GWM rupiah untuk BUK juga akan kembali dinaikkan pada 1 Juni 2022
GWM rupiah untuk BUK kembali akan dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata pada 1 Juni 2022.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar lima persen dari DPK.
BI mulai tapering off dengan menaikkan GWM BUK dan BUS, serta Unit Usaha Syariah
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri