Taput Juga Pilkada Ulang
MK : KPUD Manipulatif , Tidak Jujur dan Sewenang-wenang
Kamis, 18 Desember 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Suhu politik di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, semakin memanas paskakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Taput menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan pemungutan suara ulang. Tidak hanya persoalan teknis pelaksanaan putusan MK yang menjadi sorotan. KPU Pusat juga memandang penting persoalan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPUD Taput, yang oleh majelis hakim MK dinilai bertindak manipulatif, tidak jujur, dan sewenang-wenang.
Agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tetap terjaga, KPU Pusat memerintahkan KPUD Provinsi Sumut untuk melakukan investigasi secara komprehensif. "Kita akan mendorong KPU Provinsi untuk melakukan investigasi. Kalau terbukti KPUD Taput melanggar aturan, KPU Provinsi yang berhak menjatuhkan sanksi," ujar Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Dalam putusan MK, majelis hakim MK juga melakukan penghitungan suara secara seksama dan menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPUD Taput. Hasil penghitungan suara per kecamatan menurut MK berbeda dengan hasil penghitungan suara KPUD Taput. Antara lain, di Kecamatan Garoga pasangan nomor urut 5 tertulis 272, tapi setelah dihitung MK hanya berjumlah 269.
Di Kecamatan Adian Koting, pasangan nomor urut 4 tertulis 1.461, setelah dihitung ulang MK ternyata hanya 1.353. Di Kecamatan Tarutung, pasangan nomor urut 4 tertulis 6.093, padahal hanya 6.090. Di Kecamatan Siatas Barita tertulis 1.819, tapi ternyata hanya 1.801. Sedang di Kecamatan Pahae Jae dalam formulir lampiran 2 Model DA1-KWK hanya pada lembaran 1 saja yang tertulis jumlah per TPS, tetapi dalam lembar berikutnya tidak tertulis jumlah per TPS, melainkan langsung jumlahnya dipindahkan ke jumlah akhir di dalam lampiran.
JAKARTA - Suhu politik di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, semakin memanas paskakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Taput
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang