Tarawih Keliling, Polisi Urung Periksa Dewi Yasin Limpo
Selasa, 09 Agustus 2011 – 02:33 WIB
JAKARTA — Mabes Polri urung memeriksa Dewi Yasin Limpo sebagai saksi dalam dugaan pemalsuan surat keputusan hasil sengketa pemilihan umum yang dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya pemeriksaan itu terhalang oleh kesibukan Dewi selama awal ramadhan ini, yakni menghadiri acara tarawih keliling di sejumlah lokasi. Sebelumnya dalam kasus ini polisi telah menetapkan Masyuri Hasan sebagai tersangka. Kemudian beberapa hari lalu sejumlah pihak telah dimintai keterangan seperti staf KPK lainnya, staf MK dan mantan hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Polri mengaku telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini untuk menentukan tersangka baru. Namun hingga kini penyidik belum mengumumkan hasil gelar perkara itu. (zul/jpnn)
Penegasan ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam yang menerima pemberitahuan dari pengacara Dewi terkait rencana pemeriksaan itu. ’’Ibu dewi ada kegiatan. Yaitu tarawih keliling sampai nanti tanggal 15 (Agustus). Tanggal 15 nanti ibu dewi akan menyanggupi pemeriksaan sebagai saksi,’’ ujarnya di Mabes Polri Senin (8/8).
Seperti diketahui penyidik membutuhkan keterangan Dewi Yasin Limpo dalam dugaan pemalsuan yang disebut melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati itu. Alasannya Dewi, merupakan pihak yang gagal maju sebagai wakil rakyat di Senayan, oleh surat yang diduga dipalsukan itu.
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri urung memeriksa Dewi Yasin Limpo sebagai saksi dalam dugaan pemalsuan surat keputusan hasil sengketa pemilihan umum yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Melintas di Lokasi Banjir Jalintim Pelalawan
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala