Target 5 Juta Sertifikat Tanah Dinilai Jadi Beban Bayar Pajak

Target 5 Juta Sertifikat Tanah Dinilai Jadi Beban Bayar Pajak
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - Presiden Joko Widodo tengah semangat-semangatnya menggenjot Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI dalam pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat, khususnya dipedesaan untuk rakyat yang kurang beruntung.

Sayangnya, target 5 juta sertifikat pada 2017, kemudian sebanyak 7 juta pada 2018, dan sebanyak 9 juta di 2019 dinilai terlalu tinggi.

Anhar Nasution, Ketua umum forum anti korupsi dan Advokasi Pertanahan mengatakan, sulitnya mencapai target tersebut terutama karena minimnya SDM di Kementerian ATR/BPN, terutama ketersediaan petugas ukur.

BPN sejak 1984 sudah tidak lagi mendidik dan melahirkan petugas ukur. Diperkirakan saat ini jumlah juru ukur lembaga ini tidak lebih dari 2.000 orang di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Pada umumnya satu orang Juru ukur hanya mampu menghasilkan tidak lebih dari 10 bidang tanah yang dilanjutkan pengukuran, pemetaan, penggambaran dan pengadministrasian yang memakan waktu sekitar dua minggu kemudian.

"Maka bisa diartikan selama satu bulan hari kerja satu orang juru ukur hanya mampu menghasilkan 8-10 bidang tanah," tutur dia.

Belum lagi situasi kontur tanah yang bermacam-macam, terdiri dari bukit lembah, sungai bahkan bisa saja rawa-rawa yang sulit dilakukan pengukurannya.

"Kecuali si juru ukur hanya melakukan pengukuran dengan menggunakan Google map yang hanya tinggal di tanda tangan di atas meja saja dengan risiko akan terjadi sengketa batas dan tumpang tindih sertifikat di kemudian hari," ujarnya.

Presiden Joko Widodo tengah semangat-semangatnya menggenjot Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI dalam pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News