Target 5 Juta Sertifikat Tanah Dinilai Jadi Beban Bayar Pajak

"Jadi bisa dibayangkan bagi rakyat di kampung yang memiliki tanah warisan yang luas dan yang tidak terkelola, lantas dibuatkan sertifikat, dari mana mereka akan mampu membayar pajak setiap tahun," imbuh Anhar.
Selain itu, pemerintah juga harus melihat konsekuensi ke depan. Jangan sampai pemberian sertifikat tidak dibarengi dengan pembinaan, sebab bisa digadaikan untuk memiliki kendaraan atau barang konsumsi yang tidak membawa manfaat.
Yang tidak kalah penting, lanjut Anhar, Kementerian ATR/BPN bukan lembaga yang pro aktif seperti kepolisian yang bisa memaksa setiap pengendara wajib memiliki SIM atau STNK, bila tidak akan dikenakan sanksi hukum.
"BPN tidak bisa memaksa pemilik tanah untuk mensertifikatkan tanahnya. Karena bisa saja jika tanah mereka sudah bersertifikat, maka mereka berkewajiban membayar pajak," pungkasnya.(chi/jpnn)
Presiden Joko Widodo tengah semangat-semangatnya menggenjot Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI dalam pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat,
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil
- Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut
- Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi