Target Awal Bacok Cirus Sinaga
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:12 WIB
Deddy mengatakan kepada polisi, kata Endang, bahwa dirinya bertindak atas nama pribadi. "Dia yakin bahwa pelaku tindak pidana korupsi adalah penghianat. Sehingga koruptor menjadi sasaran aksinya," ungkapnya. "Dia tidak pernah terlibat kriminal dan tidak kenal sama korban," tambahnya.
Sementara itu, polisi menetapkan tersangka kepada Deddy Sugarda yang membacok terdakwa korupsi yakni Jaksa Sistoyo. Deddy pun langsung dibui di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menyatakan pelaku terbukti bersalah. Pelaku ditahan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung.
Lebih lanjut Wijonarko menuturkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidanan tentang Penganiayaan. "Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa sebilah senjata tajam," tutup Wijonarko. (apt)
BANDUNG - Pembacokan terhadap terdakwa eks Jaksa Kajari Cibinong Sistoyo sebenarnya bukan sasaran utama pelaku. Soalnya, pelaku Deddy Sugarda, 44,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad