Target Batalkan 3000 Perda

Sejumlah Daerah Nekad Terapkan Perda yang Sudah Dibatalkan

Target Batalkan 3000 Perda
Target Batalkan 3000 Perda
JAKARTA -- Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 peraturan daerah (perda) yang melanggar aturan yang lebih tinggi atau yang membebani dunia usaha. Hingga saat ini baru ada sekitar 1800 perda yang dibatalkan.

"Target ada 3000 perda yang dibatalkan hingga akhir tahun," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat bicara di acara Rakor Kerjasama Kemendagri dengan Ombudsman Dalam Rangka Pengawasan Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (18/11).

Gamawan mensinyalir, di sejumlah daerah masih ada yang nekad tetap memberlakukan perda yang sudah dibatalkan. Karenanya, Gamawan mengatakan akan segera membahas masalah ini dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk memperketat pengawasan terhadap perda-perda yang sudah dibatalkan. Modusnya biasanya perda yang sudah dibatalkan masih tetap dijadikan landasan hukum pelaksanaan pungutan-pungutan.

Gamawan menjelaskan, uang hasil pungutan berdasarkan perda yang sudah dibatalkan merupakan uang ilegal. "Uang tanpa ada legalitas, kan salah itu. Artinya uang jadi tidak legal. Pemungutan yang sudah dibatalkan, itu tidak legal. Setiap pemungutan itu kan harus ada landasan hukumnya, definitive. Kalau tidak legal, itu melanggar aturan," ujar Gamawan.

JAKARTA -- Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 peraturan daerah (perda) yang melanggar aturan yang lebih tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News