Target Batalkan 3000 Perda
Sejumlah Daerah Nekad Terapkan Perda yang Sudah Dibatalkan
Jumat, 19 November 2010 – 06:18 WIB
Sebelumnya Gamawan pernah menjelaskan, penggunaan perda yang sudah dicabut itu nantinya bisa diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Saat melakukan pemeriksaan, BPK akan melihat uang pendapatan daerah dan dasar hukum yang digunakan. Nah, jika payung hukumnya, yakni perdanya, sudah dicabut, maka akan jadi masalah.
Gamawan mengakui, memang tidak gampang melakukan pengawasan terhadap perda-perda yang sudah dicabut. Alasannya, ruang lingkup yang diawasi cukup luas, yakni mencakup semua level pemerintahan di daerah. "Sehingga pengawasannya menjadi sangat berat," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 peraturan daerah (perda) yang melanggar aturan yang lebih tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK