Target Batalkan 3000 Perda

Sejumlah Daerah Nekad Terapkan Perda yang Sudah Dibatalkan

Target Batalkan 3000 Perda
Target Batalkan 3000 Perda
Sebelumnya Gamawan pernah menjelaskan, penggunaan perda yang sudah dicabut itu nantinya bisa diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Saat melakukan pemeriksaan, BPK akan melihat uang pendapatan daerah dan dasar hukum yang digunakan. Nah, jika payung hukumnya, yakni perdanya, sudah dicabut, maka akan jadi masalah.

Gamawan mengakui, memang tidak gampang melakukan pengawasan terhadap perda-perda yang sudah dicabut. Alasannya, ruang lingkup yang diawasi cukup luas, yakni mencakup semua level pemerintahan di daerah. "Sehingga pengawasannya menjadi sangat berat," kata Gamawan. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Di BPN Masih Marak Amplop

JAKARTA -- Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 peraturan daerah (perda) yang melanggar aturan yang lebih tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News