Target Bebas Malaria 2030
Senin, 21 Juni 2010 – 20:08 WIB

Target Bebas Malaria 2030
JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, pemerintah menargetkan Indonesia akan bebas malaria pada 2030. Langkah yang dilakukan antara lain melakukan beberapa tahapan eliminasi malaria.
Pada 2010, eliminasi malaria di DKI Jakarta, Bali, dan Batam. "Langkah ini berhasil karena ketiga daerah tersebut dinyatakan Annual Parasite Incidence (API)nya nol," ujar Endang di Jakarta, Senin (21/6). Pada 2015, pemerintah menargetkan mengelimansi malaria di Jawa, NAD, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk wilayah Sumatera, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi akan bebas malaria pada 2020.
Baca Juga:
"Tahun 2030, kita targetkan Papua, Papua Barat, Maluku, NTT, dan Maluku Utara dielimanasi dari malaria. Dengan demikian semua daerah di Indonesia bebas malaria," tandasnya.
Untuk mencapai itu, menurut Endang, Kemenkes melakukan berbagai kegiatan pengendalian malaria. Di antaranya, penyemprotan rumah pada daerah yang terjadi peningkatan kasus, pembagian kelambu massal, monitoring efikasi obat anti malaria, membangun sentinel surveilans vektor dan monitoring insektisida (Kalimantan dan Sulawesi), monitoring efikasi obat anti malaria (sentinel Kalimantan dan Sulawesi), dan lain-lain. "Di samping itu program imunisasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan lima provinsi Indonesia Timur ikut kami tingkatkan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, pemerintah menargetkan Indonesia akan bebas malaria pada 2030. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun