Target Bereskan PK Antasari sebelum Pensiun
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:44 WIB
JAKARTA - Memasuki masa pensiun 1 Maret 2012, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa berharap dapat menyelesaikan kasus besar di MA, termasuk perkara Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang masih dalam proses.
Alasanyan, dia tidak ingin meninggalkan tunggakan perkara kepada penggantinya Ketua MA terpilih, Hatta Ali. Terlebih lagi, ketua majelis PK kasus pembunuhan direktur Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain itu adalah dirinya.
"Bersabarlah, saya baru pensiun 1 Maret mendatang. Mudah-mudahan saya tidak meninggalkan satu soal pun selama pensiun," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2).
Menururnya, proses penyelesaian perkara di lembaganya bukan pekerjaan mudah dan singkat, yang dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari. "Itu adalah pekerjaan yang terus menerus terjadi. Semua harus dimenej," ujarnya.
JAKARTA - Memasuki masa pensiun 1 Maret 2012, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa berharap dapat menyelesaikan kasus besar di MA, termasuk
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan