Target Cukai Rokok Ternyata Naik 5 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 148,2 triliun tak bisa dibilang kecil.
Pasalnya, basis target cukai rokok pada 2018 adalah 11,5 bulan lantaran terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 57 Tahun 2017, yang memungkinkan pembelian pita cukai periode 16-31 Desember 2018 dibayarkan pada 2019. Sementara, basis target cukai rokok tahun ini 12 bulan.
"Jadi kalau mau adil, angka Rp 147.5 triliun APBNP 2017 harus dibuat 11.5 bulan dahulu. Lalu dibandingkan dengan angka RAPBN yang Rp 148.2 triliun. Berdasarkan perhitungan ini, diperoleh bahwa kenaikan target cukai rokok pada 2018 5 persen,” ujar alumnus jurusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini kepada para wartawan, Senin (21/8).
Sementara itu, anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo mengaku khawatir atas prediksi penurunan produksi rokok sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang.
Angka penurunan sebesar tiga persen seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2018 ini memperkuat kenyataan bahwa industri hasil tembakau terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir.
Karena itu, Donny berpendapat kenaikan tarif cukai rokok harus sejalan dengan kenaikan target pendapatan cukai. Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi bisa mempercepat kematian industri rokok nasional yang menopang sekitar enam juta tenaga kerja dan petani. Jika hal ini terjadi, lanjut Donny, maka ratusan ribu buruh rokok terancam kehilangan pekerjaannya.
"Pemerintah juga akan rugi karena kehilangan pemasukan dari cukai hasil tembakau. Kesempatan ini akan mendorong rokok ilegal yang tidak bayar cukai untuk menguasai pasar Indonesia dengan rokok harga murah," kata Donny.
Ke depan, anggota Komisi Keuangan ini memandang implementasi perluasan barang kena cukai semakin penting. Komisi Keuangan akan mendukung Kementerian Keuangan dalam melakukan ekstensifikasi cukai.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas