Target e-KTP Sulit Tercapai
Selasa, 29 November 2011 – 08:47 WIB
SLAWI--Meski sudah molor dari jadwal semula, bantuan perangkat pendukung perekaman data penduduk program e-KTP juga melenceng dari segi jumlah yang diterima. Dimana janji pusat yang akan menambah dua perangkat untuk masing- masing kecamatan, hingga kini baru terealiasi tiga buah perangkat tambahan yang akan dialokasian pada tiga kecamatan berbeda. Tambahan perangkat perekam itu diberikan pada Kecamatan Pangkah, Adiwerna, dan Kramat. Tambahan perangkat perekam data pribadi penduduk itu diharapkan bisa melayani besarnya antusias penduduk dalam program e KTP. "Penambahan perangkat baru perekam data itu memang seyogyanya dilakukan agar proses pelayanan terhadap masyarakat bisa dilakukan secara optimal. Dimana setiap kelipatan 15.000 warga harus didukung adanya keberadaan satu perangkat perekam data pribadi tambahan," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Drs Masykur FS MSi mengakui penambahan perangkat yang tidak sesuai dengan janji awal itu diharapkan bisa terpenuhi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga:
"Memang dulu pusat menjanjikan akan menambah dua perangkat perekam data untuk masing-masing kecamatan paling lama 7 November 2011. Namun sempat molor dan baru terealisasi dengan mengirim tiga perangkat tambahan untuk tiga kecamatan. Kami berharap tambahan perangkat itu sesuai dengan ketentuan awal dan bisa diwujudkan dalam sepekan kedepan," terangnya Senin (28/11).
Baca Juga:
SLAWI--Meski sudah molor dari jadwal semula, bantuan perangkat pendukung perekaman data penduduk program e-KTP juga melenceng dari segi jumlah yang
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan