Target Eksekusi 10 Terpidana Mati
Rabu, 26 Desember 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) urung menjalankan eksekusi mati di tahun 2012. Penyebabnya, koordinasi soal pengalihan tempat eksekusi terpidana dengan Kementerian Hukum dan HAM hingga kini belum tuntas. Disebutkan pula, pihak yang akan melakukan eksekusi adalah Kejaksaaan Tinggi Banten. Terpidana ini merupakan bagian dari 113 orang yang dijatuhi vonis mati. Sebanyak 60 orang diantaranya merupakan terpidana mati kasus pembunuhan.
"Tadinya saya jadwalkan akhir tahun ini satu terpidana dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan, selepas menghadiri paparan laporan tahunan Kejaksaan selama tahun 2012, di Jakarta, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Mahfud menolak menyebutkan identitas terpidana yang hendak dieksekusi tersebut. Hanya disebutkan, dia merupakan terpidana narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) urung menjalankan eksekusi mati di tahun 2012. Penyebabnya, koordinasi soal pengalihan tempat eksekusi terpidana
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina