Target Investasi Rp12 Triliun tak Tercapai
Jumat, 16 Desember 2011 – 13:31 WIB
Ditegaskan, dasar hukum izin penanaman modal ini diperkuat dengan aturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nasional Nomor 13 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 13 Tahun 2011. "Ketentuan ini mengatur tata cara penanaman modal, serta sanksinya bila diabaikan. Sanksinya, pemerintah bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin," ujarnya.
Parahnya di Kukar, perusahaan daerah yang banyak tak menyampaikan LKPM. Sedangkan perusahaan asing rata-rata taat administrasi. Sekadar informasi Penanaman Modal Asing (PMD) yang tercatat di BPMPD Kukar mencapai Rp 8,7 triliun. Sedangkan, Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 3,4 triliun.
Dari sejumlah dana tersebut diproyeksikan untuk 5 bentuk usaha. Di antaranya, bidang industri pembuatan tepung tapioka, pertambangan, pelabuhan stockpile batu bara, perkebunan, dan industri bahan kimia. "Industri tepung tapioka investornya orang local. Rencana dibangun di Jongkang, Tenggarong Seberang. Nilai investasinnya sekira Rp 10 miliar," jelasnya. (*/adw/kri/fuz/jpnn)
TENGGARONG - Investasi yang dijanjikan perusahaan lokal dan asing di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2011 mencapai Rp 12 Triliun, ternyata tak tercapai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi