Target KPK Tahan Anas Tahun Ini Meleset

Target KPK Tahan Anas Tahun Ini Meleset
Target KPK Tahan Anas Tahun Ini Meleset

jpnn.com - JAKARTA - Pergantian tahun tinggal dalam hitungan hari. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan Anas Urbaningrum. Hingga saat ini tersangka dugaan penerima gratifikasi proyek Hambalang itu masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, KPK pernah menargetkan semua tersangka kasus Hambalang ditahan tahun ini.

Kemungkinan "lolosnya" Anas dari penahanan di pengujung tahun ini terlihat dari belum adanya jadwal pemeriksaan untuk suami Athiyyah Laila itu. Setidaknya, hingga berita ini ditulis tadi malam (22/12), Jubir KPK Johan Budi S.P. mengaku belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Anas. "Belum ada jadwal hingga sekarang," ujar Johan.

Dia juga belum bisa memastikan jadwal pe nahanan Anas yang ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Seperti biasa, Johan menyebut bahwa penahanan seorang tersangka mengikuti alasan subjektif dan objektif para penyidik.

Salah satu unsur objektif adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan kurungan lebih dari lima tahun bisa ditahan. Alasan subjektifnya, kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau memengaruhi saksi.

Kekhawatiran dari unsur subjektif penyidik itu lah yang dijadikan alasan KPK untuk menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Disinggung apakah itu berarti KPK tidak khawatir Anas melakukan hal yang ada pada unsur subjektif, Johan menjawab diplomatis. "Belum ditahan bisa saja karena unsur subjektivitas belum terpenuhi," katanya.

Meski demikian, dia tidak sepakat kalau kasus Hambalang dibandingkan dengan du gaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan Atut sebagai tersangka dan penahanannya merupakan efek operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa bulan ini.

Johan menyebut bahwa upaya penyelesaian kasus Hambalang terus dilakukan KPK. Itu dibuktikan dengan dilakukannya penahanan tersangka lain, seperti Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

"Jangan dibanding-bandingkan. Tidak bisa dikomparasi begitu saja, bergantung juga pada kompleksitas kasusnya," tegas Johan.

JAKARTA - Pergantian tahun tinggal dalam hitungan hari. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan Anas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News